Jumat, 24 Maret 2017

HAK CIPTA

Penulisan
“Hak Cipta”









FADIL AHMAD KANTONA
32415353
2ID10





 

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK NDUSTRI
BEKASI
2017


Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus untuk pencipta yang muncul otomatis dari prinsip deklaratif, setelah ciptaan dikeluarkan bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta atau penerima hak memiliki hak khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atu pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, sebagai berikut :
    Hak Moral
Hak moral adalah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta untuk :
§  Tetap atau tidak mencantumkan namanya pada copyan yang berhubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum,
§  Menggunakan nama alias atau samarannya,
§  Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat,
§  Mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan
§  Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, multilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan reputasinya.
Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah pencipta meninggal dunia. Untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memiliki hal-hal yang dilarang untuk dihilangkan, diubah, atau dirusak, yaitu :
a.       Informasi manajemen hak cipta, adalah informasi metode atau sistem yang dapat mengidentifakasi orisinalitis substansi ciptaan dan penciptanya, kode informasi dan kode akses.
b.      Informasi elektronik hak cipta, adalah informasi ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman ciptaan, nama pencipta dan nama samarannya, pencipta sebagai pemegang hak cipta, masa dan penggunaan kondisi ciptaan, nomor, dan kode informasi.

    Hak Ekonomi
Hak ekonomi merupakan hak khusus pencipta atau pemegang hak cipta untuk mempereoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi terhadap ciptaannya untuk melakukan hal-hal yang mencakup :
a.       Penerbitan ciptaan,
b.      Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya,
c.       Penerjemahan ciptaan,
d.      Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan,
e.       Pendistribusian ciptaan atau salinannya,
f.       Pertunjukan ciptaan,
g.      Pengumuman ciptaan,
h.      Pengomunikasian ciptaan, dan
i.        Penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak ekonomi dari suatu ciptaan, dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan ciptaan tersebut secara komersial. Hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta bisa dijadikan sebagai objek jaminan fidusia serta dapat beralih atau dialihkan. Pengalihan hak cipta terjadi karena :
Ø  Pewarisan,
Ø  Hibah,
Ø  Wakaf,
Ø  Wasiat,
Ø  Perjanjian tertulis, atau
Ø  Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak ekonomi suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta atau pemegang hak cipta, selama seluruh hak ekonomi tersebut tidak dialihkan kepada penerima pengalihan hak atas ciptaan. Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh pencipta atau pemegang Hak Cipta yang sama. Ciptaan berupa buku atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu, dan musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta setelah 25 tahun. Hak cipta yang dimiliki pencipta setelah penciptannya tersebut meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau penerima wasiat.
Ciptaan dan Pencipta
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Hak cipta tidak melindungi ide, akan tetapi melindungi ekspresi dari hasil karya cipta tersebut, yang dalam hal ini tidak termasuk metode dan rumus-rumus ilmiah. Bentuk ekspresi hasil karya cipta di antaranya :
      =>  Visual, yaitu gambar, sketsa, lukisan,
b    => Suara, yaitu nyanyian, alat musik,
c    =>  Tulisan, yaitu tesis, novel, puisi,
d    =>  Gerakan, yaitu tarian, senam,
e    => Tiga Dimensi, yaitu patung, pahatan, ukiran,
f.       Multimedia, yaitu film, animasi, program televisi.
Pencita adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya :
Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan,  Disebutkan dalam surat pencatatan sebagai pencipta,
Jika pencipta terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan.

OBJEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Negara wajib menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.
Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum dilakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut juga dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta. Jika ciptaan telah dilakukan pengumuman, tetapi tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama samaran penciptanya, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan pengumuman untuk kepentingan pencipta. Ciptaan yang telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui pencipta atau pihak melakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.
Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta produk ciptaan dari sebuah pabrik, contohnya makanan, minuman, dan ektronik.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta berkaitan dengan :
a.       Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b.      Pengambilan berita aktual. Baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenisnya lainnya.
c.       Penggandaan, pengumuman, atau pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementrian/lembaga pemerintahan nonkementrian, atau kepala daerah dengan memerintahkan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penggunaan, pengambilan, penggandaan atau pengubahan suatu ciptaan dan produk hak terkait secara keseluruhan atau sebagian tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, jika sumbernya disebutkan dan dicantumkan secara lengkap untuk keperluan :
a.       Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan pencipta atau pemenggang hak cipta.
b.      Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan.
c.       Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.      Pertunjukan atau pementasan nonkomersial yang tidak merugikan kepentingan pencipta.





Sumber :

https://books.google.co.id/books?id=eiq6BwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=hak+cipta&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=hak%20cipta&f=false