Penulisan
“Hak Cipta”
FADIL AHMAD KANTONA
32415353
2ID10
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK NDUSTRI
BEKASI
2017
Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus untuk
pencipta yang muncul otomatis dari prinsip deklaratif, setelah ciptaan
dikeluarkan bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pencipta atau penerima hak memiliki hak khusus
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
pencipta, atu pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.
Hak cipta terdiri dari hak moral dan
hak ekonomi, sebagai berikut :
Hak
Moral
Hak
moral adalah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta untuk :
§
Tetap atau tidak mencantumkan
namanya pada copyan yang berhubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum,
§
Menggunakan nama alias atau
samarannya,
§
Mengubah ciptaannya sesuai dengan
kepatutan dalam masyarakat,
§
Mengubah judul dan anak judul
ciptaan, dan
§
Mempertahankan haknya dalam hal
terjadi distorsi ciptaan, multilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang
bersifat merugikan reputasinya.
Hak moral tidak dapat dialihkan
selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya dapat dialihkan dengan
wasiat atau sebab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah
pencipta meninggal dunia. Untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memiliki
hal-hal yang dilarang untuk dihilangkan, diubah, atau dirusak, yaitu :
a.
Informasi
manajemen hak cipta, adalah informasi metode atau
sistem yang dapat mengidentifakasi orisinalitis substansi ciptaan dan penciptanya,
kode informasi dan kode akses.
b. Informasi
elektronik hak cipta, adalah informasi ciptaan yang
muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman
ciptaan, nama pencipta dan nama samarannya, pencipta sebagai pemegang hak
cipta, masa dan penggunaan kondisi ciptaan, nomor, dan kode informasi.
Hak
Ekonomi
Hak
ekonomi merupakan hak khusus pencipta atau pemegang hak cipta untuk mempereoleh
manfaat ekonomi atas ciptaannya. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak
ekonomi terhadap ciptaannya untuk melakukan hal-hal yang mencakup :
a.
Penerbitan ciptaan,
b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya,
c.
Penerjemahan ciptaan,
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian
ciptaan,
e.
Pendistribusian ciptaan atau
salinannya,
f.
Pertunjukan ciptaan,
g. Pengumuman ciptaan,
h. Pengomunikasian ciptaan, dan
i.
Penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak
ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara itu,
setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak
ekonomi dari suatu ciptaan, dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan
ciptaan tersebut secara komersial. Hak cipta adalah benda bergerak tidak
berwujud. Hak cipta bisa dijadikan sebagai objek jaminan fidusia serta dapat
beralih atau dialihkan. Pengalihan hak cipta terjadi karena :
Ø
Pewarisan,
Ø
Hibah,
Ø
Wakaf,
Ø
Wasiat,
Ø
Perjanjian tertulis, atau
Ø
Sebab lain yang dibenarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak ekonomi suatu ciptaan tetap
berada di tangan pencipta atau pemegang hak cipta, selama seluruh hak ekonomi
tersebut tidak dialihkan kepada penerima pengalihan hak atas ciptaan. Hak
ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk seluruh atau
sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh pencipta atau pemegang
Hak Cipta yang sama. Ciptaan berupa buku atau semua hasil karya tulis lainnya,
lagu, dan musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada
pencipta setelah 25 tahun. Hak cipta yang dimiliki pencipta setelah
penciptannya tersebut meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau penerima
wasiat.
Ciptaan dan Pencipta
Ciptaan adalah setiap hasil karya
cipta yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Hak cipta tidak melindungi ide,
akan tetapi melindungi ekspresi dari hasil karya cipta tersebut, yang dalam hal
ini tidak termasuk metode dan rumus-rumus ilmiah. Bentuk ekspresi hasil karya
cipta di antaranya :
=> Visual,
yaitu gambar, sketsa, lukisan,
b => Suara,
yaitu nyanyian, alat musik,
c => Tulisan, yaitu tesis, novel, puisi,
d => Gerakan, yaitu tarian, senam,
e => Tiga
Dimensi, yaitu patung, pahatan, ukiran,
f.
Multimedia, yaitu film, animasi,
program televisi.
Pencita adalah seseorang atau
beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu
ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kecuali terbukti sebaliknya, yang
dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya :
Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan, Disebutkan dalam surat pencatatan sebagai
pencipta,
Jika pencipta terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan.
OBJEK
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Hak cipta atas ekspresi budaya
tradisional dipegang oleh negara. Negara wajib menjaga, dan memelihara ekspresi
budaya tradisional.
Ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya dan ciptaan tersebut belum dilakukan pengumuman, hak cipta atas
ciptaan tersebut juga dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta. Jika
ciptaan telah dilakukan pengumuman, tetapi tidak diketahui penciptanya atau
hanya tertera nama samaran penciptanya, hak cipta atas ciptaan tersebut
dipegang oleh pihak yang melakukan pengumuman untuk kepentingan pencipta.
Ciptaan yang telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui pencipta atau pihak
melakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara
untuk kepentingan pencipta.
Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta produk ciptaan
dari sebuah pabrik, contohnya makanan, minuman, dan ektronik.
PEMBATASAN
HAK CIPTA
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta berkaitan dengan :
a.
Pengumuman, pendistribusian,
komunikasi, atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli.
b.
Pengambilan berita aktual. Baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenisnya lainnya.
c.
Penggandaan, pengumuman, atau
pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil
presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementrian/lembaga
pemerintahan nonkementrian, atau kepala daerah dengan memerintahkan martabat
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penggunaan, pengambilan, penggandaan
atau pengubahan suatu ciptaan dan produk hak terkait secara keseluruhan atau
sebagian tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, jika sumbernya
disebutkan dan dicantumkan secara lengkap untuk keperluan :
a.
Pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan pencipta atau pemenggang hak cipta.
b.
Keamanan serta penyelenggaraan
pemerintahan, legislatif, dan peradilan.
c.
Ceramah yang hanya untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.
Pertunjukan atau pementasan
nonkomersial yang tidak merugikan kepentingan pencipta.
Sumber :
https://books.google.co.id/books?id=eiq6BwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=hak+cipta&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=hak%20cipta&f=false
