Jumat, 23 Juni 2017

Undang - undang Perindustrian

Undang-Undang Perindustrian
1.    Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.

a.    Latar Belakang
Suatu perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Tujuan diadakannya hukum industri antara lain sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan dibidang industri dalam perspektif ilmu yang lain. Hukum industry terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1984, dimana undang-undang tersebut mengatur tentang perindustrian.

b.    UU No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:


Bab I Ketentuan Umum
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.    Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.     Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.    Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.

Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.    Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.    Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.   Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.    Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.    meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.     meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.    Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.   Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.

Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

 Pengaturan Industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.    Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b.    Adanya persaingan yang sehat.
c.    Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Pembinaan dan Pengembangan Industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.    Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.    Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a.    Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.    Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.    Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.   Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No. 5 tahun 1984 dimana:
a.    Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b.    Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c.    Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
a.    Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
b.    Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
c.    Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
d.   Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah Industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini). Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a.    Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.    Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984). Pasal 23 UU No.5 tahun1984 menyatakan penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pidana
Pasal 24 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.    Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2.    Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun a

Kesimpulan:
Undang-undang perindustrian mengatur dan menegakan hukum didalam bidang industri agar dalam suatu perusahaan mempunyai aturan dan mendapat sanksi bila di langgar.


Kasus pelanggaran undang undang perindustrian

Berikut contoh kasus dari pelanggaran undang-undang perindustrian;
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.

"Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.

Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. "Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung," katanya.

Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.

Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. "Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut," kata dia.

Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.



Analisa :
Dengan kasus diatas jelas ini melanggar perundang undangan industri kita, adapun pasal yang dapat dikenakan bagi para pelaku ialah;

Ø      Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan,
Pasal ini dikenakan karena para korban tidak mendapatkan hasil, atau mengalami penipuan oleh para pelaku.
Ø      Pasal 351 tentang Penganiayaan,
Pasal ini dikenakan karena para pelaku melakukan tindak kekerasan kepada para korban.
Ø      Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian,
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Ø      Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Setiap yang bekerja adalah termasuk sebagai anak, sehingga bias jadi apabila pekerja dibawah umur ini akan bias diberlakukan
Ø      Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan transaksi perdagangan orang (human traffic) dimana para pelaku dapat dikenakan pasal ini.
Ø      Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Mengenai penggelapan ini tentu masuk kedalam pasal ini karena para pelaku telah menipu para pekerjanya.

Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasilhasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hokum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-
Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas. Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai di atas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Dalam hubungan ini, adalah penting untuk tetap diperhatikan bahwa bagaimanapun besarnya keinginan yang dikandung dalam usaha untuk membangun industri ini, tetapi Undang-Undang inipun juga memerintahkan terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan itu sendiri dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai pembangunan industri ini. Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan hidup. Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan lestari berdasarkan Pancasila.

kesimpulan:
menurut saya hukum diindonesia harus diperkuat lagi penerapannya, kalau perlu harus ada tindakan khusus keras agar nantinya ini dijadikan contoh bahwa setiap pelanggar harus berfikir ulang sebelum

Jumat, 14 April 2017

Macam-macam Hak Paten

Penulisan
“Macam- macam Hak Paten”






FADIL AHMAD KANTONA
32415353
2ID10



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK NDUSTRI
BEKASI
2017

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan  sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti  karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya  untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
.JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
·         Paten (Patent)
·         Merek (Trademark)
·         Rahasia Dagang (Trade Secrets)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)


PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

PEMBAHASAN
1. Hak Cipta (Copyrights)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang
menerima hak tersebut dari si pencipta.
Pengertian Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai
nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan tersebut

Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara
diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f.  Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
b. Ciptaan yang tidak orisinil.
c. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
d. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
e. Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah
50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup
ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database
dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.

v  Hak Paten (Patent)
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
§ Yang Harus Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah
pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau
penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan
paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau
penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
·         Melalui penguraian teknik dengan tulisan  yang dipublikasikan.
·         Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
·         Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di
Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau
berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai
resmi.
§ Sistem Pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi
mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan
persyaratan.
2. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten
bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan
“Indonesia menggunakan sistem First To File”
§ Perbedaan Antara Paten Biasa dan Paten Sederhana
No Uraian Paten Paten Sederhana yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif,
dapat diterapkan dalam industry kebaruan (novelty) Masa Berlaku 20 tahun, terhitung sejak
penerimaan permintaan paten10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten Jumlah Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu) § Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh :
Bahan peledak
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
§ Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melakukan penelusuran (searching) informasi paten di beberapa
Website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov
2. Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan
invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai
kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk
mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu
diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.
v  Hak Merek (Trademark)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
§ Yang Dapat Mendaftarkan Merek :
1. Perorangan
2. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
3. Badan Hukum
§ Fungsi Merek
1. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
2. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
3. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan
seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum
lainnya.
§ Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu
dapat diperpanjang.
v  Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemiliknya.
§ Unsur – Unsur Rahasia Dagang
Unsur dari rahasia dagang adalah :
1. Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
2. Mempunyai nilai ekonomi
3. Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang
§ Hak dari Pemegang Rahasia Dagang
1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang  dimilikinya
2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan
rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
§ Apakah Rahasia Dagang Perlu Didaftarkan?
Tidak, tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen
pengalihan hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada
Ditjen HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga
§ Jangka Waktu Rahasia Dagang
Jangka waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu
dipegang oleh pemiliknya
v  Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain
industri.
§ Jangka Waktu Perlindungan
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu
10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
v  Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif
serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan
tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
§ Yang Mendapat Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit
terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil
apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada
saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu
yang umum bagi para pendesain.
§ Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

1. Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan
kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi
secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan. Jangka
waktu perlindungan adalah 10 tahun.
2. Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial,
permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal
pertama kali dieksploitasi .
v  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan
kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas
hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan
jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.
PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik,
seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat
penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas
tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi
tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan
secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum
pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
§ Istilah dalam Perlindungan Varietas Tanaman
1. Perlindungan Varietas Tanaman
Yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara,
yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Varietas tanaman
Yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah,
biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com   For evaluation only.membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Pemuliaan tanaman
Adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan
pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan
varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
4. Benih tanaman
Yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan
untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
5. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan
kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
       Jangka Waktu Perlindungan
Adapun jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah selama 20 (dua
puluh) tahun untuk tanaman semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
tanaman tahunan.


REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.