Undang-Undang Perindustrian
1. Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
a. Latar Belakang
Suatu perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Tujuan diadakannya hukum industri antara lain sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan dibidang industri dalam perspektif ilmu yang lain. Hukum industry terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1984, dimana undang-undang tersebut mengatur tentang perindustrian.
b. UU No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Pengaturan Industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan dan Pengembangan Industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No. 5 tahun 1984 dimana:
a. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
a. Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
b. Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
c. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
d. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah Industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini). Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984). Pasal 23 UU No.5 tahun1984 menyatakan penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pidana
Pasal 24 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun a
Kesimpulan:
Undang-undang perindustrian mengatur dan menegakan hukum didalam bidang industri agar dalam suatu perusahaan mempunyai aturan dan mendapat sanksi bila di langgar.
Kasus pelanggaran undang undang perindustrian
Berikut contoh kasus dari pelanggaran undang-undang perindustrian;
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara penyidikan penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.
"Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini.
Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut; dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. "Termasuk kami juga jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung," katanya.
Selain itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.
Para pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Satu tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. "Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut," kata dia.
Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Analisa :
Dengan kasus diatas jelas ini melanggar perundang undangan industri kita, adapun pasal yang dapat dikenakan bagi para pelaku ialah;
Ø Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan,
Pasal ini dikenakan karena para korban tidak mendapatkan hasil, atau mengalami penipuan oleh para pelaku.
Ø Pasal 351 tentang Penganiayaan,
Pasal ini dikenakan karena para pelaku melakukan tindak kekerasan kepada para korban.
Ø Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian,
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Ø Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Setiap yang bekerja adalah termasuk sebagai anak, sehingga bias jadi apabila pekerja dibawah umur ini akan bias diberlakukan
Ø Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan transaksi perdagangan orang (human traffic) dimana para pelaku dapat dikenakan pasal ini.
Ø Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Mengenai penggelapan ini tentu masuk kedalam pasal ini karena para pelaku telah menipu para pekerjanya.
Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasilhasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hokum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-
Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas. Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai di atas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Dalam hubungan ini, adalah penting untuk tetap diperhatikan bahwa bagaimanapun besarnya keinginan yang dikandung dalam usaha untuk membangun industri ini, tetapi Undang-Undang inipun juga memerintahkan terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan itu sendiri dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai pembangunan industri ini. Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan hidup. Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan lestari berdasarkan Pancasila.
kesimpulan:
menurut saya hukum diindonesia harus diperkuat lagi penerapannya, kalau perlu harus ada tindakan khusus keras agar nantinya ini dijadikan contoh bahwa setiap pelanggar harus berfikir ulang sebelum
Jumat, 23 Juni 2017
Jumat, 14 April 2017
Macam-macam Hak Paten
Penulisan
“Macam-
macam Hak Paten”
FADIL
AHMAD KANTONA
32415353
2ID10
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK NDUSTRI
BEKASI
2017
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dapat didefinisikan
sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada
seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah
dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah
berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu
dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan
sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan
kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu
seperti karya kesusastraan, artistik,
ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual,
penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HaKI juga
merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan
teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap
barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud.
Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai
komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah
habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik
umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat
Eksklusif dan Mutlak
HKI yang
bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya
untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
.JENIS – JENIS
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta
(Copyrights)
2. Hak Kekayaan
Industry
·
Paten (Patent)
·
Merek (Trademark)
·
Rahasia Dagang (Trade
Secrets)
·
Desain Industri
(Industrial Design)
·
Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Circuit Layout)
·
Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta
(Copyrights)
UU No. 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten
(Patent)
UU No. 14 tahun
2001 tentang Paten
3. Hak Merek
(Trademark)
UU No. 15 tahun
2001 tentang Merek
4. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun
2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain
Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun
2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun
2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
PEMBAHASAN
1. Hak Cipta
(Copyrights)
Hak Cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Pemegang Hak
Cipta
Pemegang Hak
Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang
menerima hak
tersebut dari si pencipta.
Pengertian
Ciptaan
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai
nilai keaslian
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pendaftaran
Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Untuk lebih
baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan
ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan
sebagai alat
bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan
tersebut
Karya Cipta yang
Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan
semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara
diucapkan.
c. Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d. Ciptaan lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari
hasil
pengalihwujudan.
Yang Tidak Dapat
Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan di
luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
b. Ciptaan yang
tidak orisinil.
c. Ciptaan yang
tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
d. Ciptaan yang
sudah merupakan milik umum.
e. Ketentuan
yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
Jangka Waktu
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah
50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia.
Jika pencipta
lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup
ditambah 50
tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
Hak Cipta atas
ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database
dan karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
v Hak
Paten (Patent)
Paten adalah hak
khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di
bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan
invensi (temuan).
Pemegang paten
adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
§ Yang Harus
Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
Yang harus
dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah
pengungkapan
atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau
penemuan dalam
jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan
paten diajukan.
Pengungkapan
suatu hasil penelitian atau
penemuan dapat
terjadi dalam 3 (tiga) cara :
·
Melalui penguraian teknik
dengan tulisan yang dipublikasikan.
·
Melalui penguraian
produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
·
Melalui pameran produk,
dapat berupa suatu pameran internasional di
Indonesia atau
di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau
berupa suatu
pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai
resmi.
§ Sistem
Pendaftaran Paten
Ada 2 macam
sistem pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First
to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi
mereka yang
mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan
persyaratan.
2. Sistem First
to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten
bagi mereka yang
menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan
persyaratan yang
telah ditentukan
“Indonesia
menggunakan sistem First To File”
§ Perbedaan
Antara Paten Biasa dan Paten Sederhana
No Uraian Paten
Paten Sederhana yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif,
dapat diterapkan
dalam industry kebaruan (novelty) Masa Berlaku 20 tahun, terhitung sejak
penerimaan
permintaan paten10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten Jumlah Klaim
1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu) § Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat
diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau
produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh :
Bahan peledak
2. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk
hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial
untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
§ Yang Harus
Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melakukan
penelusuran (searching) informasi paten di beberapa
Website, antara
lain :
•
http://www.dgip.go.id
•
http://www.uspto.gov
•
http://www.jpo.gov
•
http://www.epo.gov
2. Melakukan
analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan untuk
mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan
invensi
terdahulu.
3. Mengambil
keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai
kebaruan dari
pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk
mendapat
perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu
diajukan untuk
menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.
v Hak
Merek (Trademark)
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
§ Yang Dapat
Mendaftarkan Merek :
1. Perorangan
2. Beberapa
Orang (pemilikan bersama)
3. Badan Hukum
§ Fungsi Merek
1. Menunjukan
barang/jasa yang dihasilkan
2. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya
3. Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan
seseorang atau
badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum
lainnya.
§ Jangka Waktu
Perlindungan Merek
Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun,
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu
dapat
diperpanjang.
v Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya
oleh pemiliknya.
§ Unsur – Unsur
Rahasia Dagang
Unsur dari
rahasia dagang adalah :
1. Adanya
informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
2. Mempunyai
nilai ekonomi
3. Adanya upaya
untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur
tersebut harus ada dalam rahasia dagang
§ Hak dari
Pemegang Rahasia Dagang
1. Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
2. Memberikan
lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan
rahasia dagang
atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak
ketiga untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
§ Apakah Rahasia
Dagang Perlu Didaftarkan?
Tidak, tetapi
jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen
pengalihan hak
dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya
sebagaimana
diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada
Ditjen HAKI
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga
§ Jangka Waktu
Rahasia Dagang
Jangka waktu
untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu
dipegang oleh
pemiliknya
v Desain
Industri
Desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan
Hak desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak
tersebut.
Pendesain adalah
seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain
industri.
§ Jangka Waktu
Perlindungan
Perlindungan
terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu
10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan.
v Desain
Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah
elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk
menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata
letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif
serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan
tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
§ Yang Mendapat
Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata
letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit
terpadu yang
orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil
apabila desain
tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada
saat desain tata
letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu
yang umum bagi
para pendesain.
§ Jangka Waktu
Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Perlindungan
terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan
kepada pemegang
hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi
secara komersial
dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan. Jangka
waktu
perlindungan adalah 10 tahun.
2. Jika desain
tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial,
permohonan harus
diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal
pertama kali
dieksploitasi .
v Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan
kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas
hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya
selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Dengan demikian
perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan
jawaban dari
alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.
PVT diberikan
kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik,
seragam, stabil,
dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat
penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas
tersebut belum
pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi
tidak lebih dari
setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
empat tahun
untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Sedangkan
kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan
secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum
pada saat
penerimaan permohonan hak PVT.
§ Istilah dalam
Perlindungan Varietas Tanaman
1. Perlindungan
Varietas Tanaman
Yang selanjutnya
disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara,
yang dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Varietas
tanaman
Yang selanjutnya
disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah,
biji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.membedakan dari jenis
atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan
dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Pemuliaan
tanaman
Adalah rangkaian
kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan
pengembangan suatu
varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan
varietas baru
dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
4. Benih tanaman
Yang selanjutnya
disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan
untuk
memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
5. Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah unit
organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan
kewenangan di
bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
Jangka Waktu Perlindungan
Adapun jangka
waktu perlindungan yang diberikan adalah selama 20 (dua
puluh) tahun
untuk tanaman semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
tanaman tahunan.
REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan
Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.
Langganan:
Postingan (Atom)
