Penulisan
“Macam-
macam Hak Paten”
FADIL
AHMAD KANTONA
32415353
2ID10
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK NDUSTRI
BEKASI
2017
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dapat didefinisikan
sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada
seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah
dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah
berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu
dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan
sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan
kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu
seperti karya kesusastraan, artistik,
ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual,
penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HaKI juga
merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan
teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap
barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud.
Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai
komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah
habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik
umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat
Eksklusif dan Mutlak
HKI yang
bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya
untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
.JENIS – JENIS
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta
(Copyrights)
2. Hak Kekayaan
Industry
·
Paten (Patent)
·
Merek (Trademark)
·
Rahasia Dagang (Trade
Secrets)
·
Desain Industri
(Industrial Design)
·
Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Circuit Layout)
·
Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta
(Copyrights)
UU No. 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten
(Patent)
UU No. 14 tahun
2001 tentang Paten
3. Hak Merek
(Trademark)
UU No. 15 tahun
2001 tentang Merek
4. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun
2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain
Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun
2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun
2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
PEMBAHASAN
1. Hak Cipta
(Copyrights)
Hak Cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Pemegang Hak
Cipta
Pemegang Hak
Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang
menerima hak
tersebut dari si pencipta.
Pengertian
Ciptaan
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai
nilai keaslian
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pendaftaran
Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Untuk lebih
baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan
ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan
sebagai alat
bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan
tersebut
Karya Cipta yang
Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan
semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara
diucapkan.
c. Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d. Ciptaan lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari
hasil
pengalihwujudan.
Yang Tidak Dapat
Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan di
luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
b. Ciptaan yang
tidak orisinil.
c. Ciptaan yang
tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
d. Ciptaan yang
sudah merupakan milik umum.
e. Ketentuan
yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
Jangka Waktu
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah
50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia.
Jika pencipta
lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup
ditambah 50
tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
Hak Cipta atas
ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database
dan karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
v Hak
Paten (Patent)
Paten adalah hak
khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di
bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan
invensi (temuan).
Pemegang paten
adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
§ Yang Harus
Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
Yang harus
dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah
pengungkapan
atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau
penemuan dalam
jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan
paten diajukan.
Pengungkapan
suatu hasil penelitian atau
penemuan dapat
terjadi dalam 3 (tiga) cara :
·
Melalui penguraian teknik
dengan tulisan yang dipublikasikan.
·
Melalui penguraian
produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
·
Melalui pameran produk,
dapat berupa suatu pameran internasional di
Indonesia atau
di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau
berupa suatu
pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai
resmi.
§ Sistem
Pendaftaran Paten
Ada 2 macam
sistem pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First
to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi
mereka yang
mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan
persyaratan.
2. Sistem First
to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten
bagi mereka yang
menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan
persyaratan yang
telah ditentukan
“Indonesia
menggunakan sistem First To File”
§ Perbedaan
Antara Paten Biasa dan Paten Sederhana
No Uraian Paten
Paten Sederhana yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif,
dapat diterapkan
dalam industry kebaruan (novelty) Masa Berlaku 20 tahun, terhitung sejak
penerimaan
permintaan paten10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten Jumlah Klaim
1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu) § Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat
diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau
produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh :
Bahan peledak
2. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk
hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial
untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
§ Yang Harus
Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melakukan
penelusuran (searching) informasi paten di beberapa
Website, antara
lain :
•
http://www.dgip.go.id
•
http://www.uspto.gov
•
http://www.jpo.gov
•
http://www.epo.gov
2. Melakukan
analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan untuk
mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan
invensi
terdahulu.
3. Mengambil
keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai
kebaruan dari
pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk
mendapat
perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu
diajukan untuk
menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.
v Hak
Merek (Trademark)
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
§ Yang Dapat
Mendaftarkan Merek :
1. Perorangan
2. Beberapa
Orang (pemilikan bersama)
3. Badan Hukum
§ Fungsi Merek
1. Menunjukan
barang/jasa yang dihasilkan
2. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya
3. Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan
seseorang atau
badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum
lainnya.
§ Jangka Waktu
Perlindungan Merek
Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun,
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu
dapat
diperpanjang.
v Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya
oleh pemiliknya.
§ Unsur – Unsur
Rahasia Dagang
Unsur dari
rahasia dagang adalah :
1. Adanya
informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
2. Mempunyai
nilai ekonomi
3. Adanya upaya
untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur
tersebut harus ada dalam rahasia dagang
§ Hak dari
Pemegang Rahasia Dagang
1. Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
2. Memberikan
lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan
rahasia dagang
atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak
ketiga untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
§ Apakah Rahasia
Dagang Perlu Didaftarkan?
Tidak, tetapi
jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen
pengalihan hak
dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya
sebagaimana
diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada
Ditjen HAKI
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga
§ Jangka Waktu
Rahasia Dagang
Jangka waktu
untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu
dipegang oleh
pemiliknya
v Desain
Industri
Desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan
Hak desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak
tersebut.
Pendesain adalah
seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain
industri.
§ Jangka Waktu
Perlindungan
Perlindungan
terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu
10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan.
v Desain
Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah
elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk
menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata
letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif
serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan
tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
§ Yang Mendapat
Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata
letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit
terpadu yang
orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil
apabila desain
tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada
saat desain tata
letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu
yang umum bagi
para pendesain.
§ Jangka Waktu
Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Perlindungan
terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan
kepada pemegang
hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi
secara komersial
dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan. Jangka
waktu
perlindungan adalah 10 tahun.
2. Jika desain
tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial,
permohonan harus
diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal
pertama kali
dieksploitasi .
v Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan
kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas
hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya
selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Dengan demikian
perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan
jawaban dari
alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.
PVT diberikan
kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik,
seragam, stabil,
dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat
penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas
tersebut belum
pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi
tidak lebih dari
setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
empat tahun
untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Sedangkan
kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan
secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum
pada saat
penerimaan permohonan hak PVT.
§ Istilah dalam
Perlindungan Varietas Tanaman
1. Perlindungan
Varietas Tanaman
Yang selanjutnya
disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara,
yang dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Varietas
tanaman
Yang selanjutnya
disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah,
biji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat
Generated by
Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.membedakan dari jenis
atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan
dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Pemuliaan
tanaman
Adalah rangkaian
kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan
pengembangan suatu
varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan
varietas baru
dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
4. Benih tanaman
Yang selanjutnya
disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan
untuk
memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
5. Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah unit
organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan
kewenangan di
bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
Jangka Waktu Perlindungan
Adapun jangka
waktu perlindungan yang diberikan adalah selama 20 (dua
puluh) tahun
untuk tanaman semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk
tanaman tahunan.
REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan
Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar