Penulisan
“
HAKI ”

FADIL
AHMAD KANTONA
32415353
2ID10
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK NDUSTRI
BEKASI
2017
A.
Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang,
sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan
mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property
Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang
secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini
digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property
Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik
Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih
langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI
ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata
Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
B.
Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun
waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya
adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum
mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika
Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam
bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886
untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut
antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi,
perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian
membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The
Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World
Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai
Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO
termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan
Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi
ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika
mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan
dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu
yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah
berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa
penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911
No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912
No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan
pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29
Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun
1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah
mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif
berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21
Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
C.
Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia.
Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1)
Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM,
seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.)
dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi.
Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya
cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats
penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai
pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia
tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan
untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,)
dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan
dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
Pengertian hak cipta menurut
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2
UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk
industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai
estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri
dan kerajinan tangan.
3. Informasi Rahasia (Trade
Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh
pemiliknya.
4. Indikasi Geografi
(Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit
Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas
varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional
ini menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan
mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional.
Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana
terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs),
misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat
asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa
perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat
asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam
Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki
perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan
lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam
kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya
menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba
yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan
penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam
memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam
ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI
Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan
yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh
atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal
inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu
melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap
kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan
masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang
universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih
mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak
harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam
suatu masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak
dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa
HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak
dianggap relevan. Usaha‐usaha
untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan
secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat
seringkali gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin
bahwa masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk
kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain
dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan
tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan
tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public
property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara
internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.
D.
Konsep HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang
bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang
menjadi milik orang.
Kekayaan intelektual kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya
untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang
sejenis2.
E.
Dasar HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki
dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya
Intelektual:
Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan
manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan
praktis suatu ide.
Dapat mengandung nilai ekonomis, dan
oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
F.
Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan
ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan
intelektual:
Penemuan
Desain Produk
Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
Nama dan Merek Usaha
Know-How & Informasi Rahasia
Desain Tata Letak IC
Varietas Baru Tanaman
G.
Tujuan Penerapan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum
atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut
ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI
milik pihak lain
Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa
pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
Dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di
Indonesia.
H.
Pengaturan HAKI di Indonesia
Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap
dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah
disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi
dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut
secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada
Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan
diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana
dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka
Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI.
Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan
perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di
atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merk
4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang
tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga
undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya
telah diundangkan:
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses
pembahasan di DPR)
I.
Lingkup Perlindungan HAKI
HAKI memiliki ruang lingkup untuk mengetahui berbagai jenis hak
intelektual yang dilindungi. Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:
a.
Hak Cipta (Copyright)
World Intellectual Property Organization
(WIPO) pada tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak
Kekayaan Intelektual Sedunia:
b.
Hak Milik Industri (Industrial Property)
c.
Paten
d.
Paten Sederhana
e.
Merek & Indikasi Geografis
f.
Desain Industri
g.
Rahasia Dagang
h.
Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
i.
Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
j.
Melindungi sebuah karya
k.
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
l.
Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak
cipta. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
hak-hak untuk membuat salinan dari
ciptaannya tersebut,
hak untuk membuat produk derivative
hak-hak untuk menyerahkan hak-hak
tersebut ke pihak lain.
m.
Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
n.
Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU
Hak Cipta, diantaranya sebagai berikut:
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis
lain.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain
yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Karya Seni, yaitu:
Seni rupa dengan segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,seni patung, kolase dan seni terapan,
seni batik, fotografi.
Ciptaan lagu atau musik dengan atau
tanpa teks.
Drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, sinematografi.
Arsitektur, Peta.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi
jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu
pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau
denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa
melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang
yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara
untuk dimusnahkan.
Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan
untuk tidak dimusnahkan.
Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain
daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat
khusus. Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak
cipta atau pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak
cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan
tidak menutup hak negara untuk menuntut perkara tindak pidana hak cipta kepada
Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta
tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat,
paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta
untuk melindungi pemegang hak cipta.
Tinjauan Umum tentang Pengetahuan
Tradisional (Traditional Knowledge = TK)
Harmonisasi antaara pengetahuan modern dan pengetahuan tradisional
merupakan hal penting dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, konsep
yang mengedepankan bahwa kebutuhan untuk pembangunan selaras dengan kebutuhan
untuk pelestarian yang dapat berlangsung tanpa membahayakan lingkungan sekitarnya.
Sebagai konsekuensinya, TK telah mendapat arti penting dan menjadi isu baru
dalam perlindungan HAKI. Istilah TK sebenarnya dapat diterjemahkan sebagai
pengetahuan tradisional. TK merupakan masalah hukum baru yang berkembang baik
ditingkat nasional maupun internasional. TK telah muncul menjadi masalah hukum
baru disebabkan belum ada instrumen hukum domestik yang mampu memberikan
perlindungan hukum secara optimal terhadap TK yang saat banyak dimanfaatkan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, di tingkat
internasional TK ini belum menjadi suatu kesepakatan internasional untuk
memberikan perlindungan hukum. Istilah TK adalah istilah umum yang mencakup
ekspresi kreatif, informasi, know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri
sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. TK mulai berkembang dari tahun
ketahun seiring dengan pembaharuan hukum dan kebijakan, seperti kebijakan
pengembangan pertanian, keragaman hayati (intellectual property).
WIPO menggunakan istilah TK untuk menunjuk pada kesusasteraan berbasis
tradisi, karya artistik atau ilmiah, pertunjukan, invensi, penemuan ilmiah,
desain, merek, nama dan simbol, informasi yang tidak diungkapkan, dan semua
inovasi dan kreasi berbasis tradisi lainnya yang disebabkan oleh kegiatan
intelektual dalam bidang-bidang industri, ilmiah, kesusasteraan atau artistik.
Gagasan ”berbasis tradisi” menunjuk pada sistem pengetahuan, kreasi, inovasi
dan ekspresi cultural yang umumnya telah disampaikan dari generasi ke generasi,
umumnya dianggap berkaitan dengan masyarakat tertentu atau wilayahnya, umumnya
telah dikembangkan secara non sistematis, dan terus menerus sebagai respon pada
lingkungan yang sedang berubah.
J.
Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
1.
Pelindungan Preventif
Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena
kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan
pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam
bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan
(komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya.
Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya.
Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup,
sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan
budaya seperti Jakarta, Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini
dan mulai membangun sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam
beberapa kasus, industri budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan
kebudayaan, tetapi dalam beberapa pengalaman utama,industri budaya justru
merangsang kehidupan masyarakat pendukungnya. Industri budaya akan merangsang
kesadaran masyarakat untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting
kebudayaannya.
2.
Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian
tradisional di Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana
dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak
ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada
Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan
atau pameran karya ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak
cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur
dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa
penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi
hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
Meniadakan nama pencipta pada ciptaan
itu;
Mencantumkan nama pencipta pada
ciptaannya;
Mengganti atau mengubah judul ciptaan;
atau
Mengubah isi ciptaan.
Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka
memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh
negara lain adalah:
Pembentukan perundang-undangan yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana
untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses
efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang
tetap.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar