Penulisan
“Hak
Paten”
FADIL
AHMAD KANTONA
32415353
2ID10
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK NDUSTRI
BEKASI
2017
Pengertian
Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent)
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka
diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang
terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi
tentang:
- proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas
agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
- Hak
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Hak
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Pengertian
Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
- Mengajukan
permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
- Permohonan
harus memuat :
- tanggal,
bulan, dan tahun Permohonan;
- alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon;
- nama
lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
- nama
dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat
kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
- pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
- judul
Invensi;
- klaim
yang terkandung dalam Invensi;
- deskripsi
tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi;
- gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
- untuk
memperjelas Invensi; dan
- abstrak
Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila
kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial
maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak
Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan
intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang
lain dapat menuntut secara hukum.
Studi Kasus :
Pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama
kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak paten atas teknologi
hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang
serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus
tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98
untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka
sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi
kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Tanggapan :
Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya
memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan
oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan
yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah
seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan
dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti
akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita temukan
dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling
merugikan satu sama lain.
DAFTAR PUSTAKA
https://books.google.co.uk/books?id=IiJhrbt3O4AC&pg=PA127&dq=pengertian+hak+paten&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi8nM3QxKPTAhWqKMAKHVR1DOAQ6AEIIzAA#v=onepage&q=pengertian%20hak%20paten&f=false

Tidak ada komentar:
Posting Komentar